عَنْ أَبِي عَبْدِ
اللهِ النُّعْمَانِ بْنِ بَشِيْرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ سَمِعْتُ رَسُوْلَ
اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ : إِنَّ الْحَلاَلَ بَيِّنٌ
وَإِنَّ الْحَرَامَ بَيِّنٌ وَبَيْنَهُمَا أُمُوْرٌ مُشْتَبِهَاتٌ لاَ
يَعْلَمُهُنَّ كَثِيْرٌ مِنَ النَّاسِ، فَمَنِ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ فَقَدْ
اسْتَبْرَأَ لِدِيْنِهِ وَعِرْضِهِ، وَمَنْ وَقَعَ فِي الشُّبُهَاتِ وَقَعَ فِي
الْحَرَامِ، كَالرَّاعِي يَرْعىَ حَوْلَ الْحِمَى يُوْشِكُ أَنْ يَرْتَعَ فِيْهِ،
أَلاَ وَإِنَّ لِكُلِّ مَلِكٍ حِمًى أَلاَ وَإِنَّ حِمَى اللهِ مَحَارِمُهُ أَلاَ
وَإِنَّ فِي الْجَسَدِ مُضْغَةً إِذَا صَلَحَتْ صَلَحَ الْجَسَدُ كُلُّهُ وَإِذَا
فَسَدَتْ فَسَدَ الْجَسَدُ كُلُّهُ أَلاَ وَهِيَ الْقَلْبُ
[رواه البخاري
ومسلم]
Terjemah hadits /
ترجمة الحديث
:
Dari Abu Abdillah
Nu’man bin Basyir radhiallahuanhu dia berkata: Saya mendengar Rasulullah
Shallallahu’alaihi wasallam bersabda: Sesungguhnya yang halal itu jelas dan yang
haram itu jelas. Di antara keduanya terdapat perkara-perkara yang syubhat
(samar-samar) yang tidak diketahui oleh orang banyak. Maka siapa yang takut
terhadap syubhat berarti dia telah menyelamatkan agama dan kehormatannya. Dan
siapa yang terjerumus dalam perkara syubhat, maka akan terjerumus dalam perkara
yang diharamkan. Sebagaimana penggembala yang menggembalakan hewan gembalaannya
disekitar (ladang) yang dilarang untuk memasukinya, maka lambat laun dia akan
memasukinya. Ketahuilah bahwa setiap raja memiliki larangan dan larangan Allah
adalah apa yang Dia haramkan. Ketahuilah bahwa dalam diri ini terdapat segumpal
daging, jika dia baik maka baiklah seluruh tubuh ini dan jika dia buruk, maka
buruklah seluruh tubuh; ketahuilah bahwa dia adalah hati “.
(Riwayat Bukhori dan
Muslim)
Catatan
:
· Hadits ini
merupakan salah satu landasan pokok dalam syari’at. Abu Daud berkata : Islam itu
berputar dalam empat hadits, kemudian dia menyebutkan hadits ini salah
satunya.
Pelajaran yang
terdapat dalam hadits / الفوائد من الحديث
:
1. Termasuk
sikap wara’ adalah meninggalkan
syubhat .
2. Banyak
melakukan syubhat akan mengantarkan seseorang kepada perbuatan haram.
3. Menjauhkan
perbuatan dosa kecil karena hal tersebut dapat menyeret seseorang kepada
perbuatan dosa besar.
4. Memberikan
perhatian terhadap masalah hati, karena padanya terdapat kebaikan
fisik.
5. Baiknya amal
perbuatan anggota badan merupakan pertanda baiknya hati.
6. Pertanda
ketakwaan seseorang jika dia meninggalkan perkara-perkara yang diperbolehkan
karena khawatir akan terjerumus kepada hal-hal yang diharamkan.
7. Menutup pintu
terhadap peluang-peluang perbuatan haram serta haramnya sarana dan cara ke arah
sana.
8. Hati-hati
dalam masalah agama dan kehormatan serta tidak melakukan perbuatan-perbuatan
yang dapat mendatangkan persangkaan buruk.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar