Sedikit keanehan yang
kami temui pada sebagian orang. Setiap tahun ada yang bergiliran qurban, yang
pertama untuk bapaknya, tahun berikut untuk ibunya, lalu tahun berikut dapat
giliran anaknya. Padahal sebenarnya satu qurban semisal satu kambing atau 1/7
dari urunan sapi bisa diniatkan untuk satu keluarga. Namun kalau mau berqurban
lebih karena jumlah anggota keluarga banyak, maka itu boleh bahkan lebih
afdhol. Simak bahasan berikut.
Dalil yang mendukung
pernyataan di atas, dari ‘Atho’ bin Yasar, ia berkata,
سَأَلْتُ أَبَا أَيُّوبَ الأَنْصَارِيَّ كَيْفَ كَانَتْ الضَّحَايَا
عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ؟ فَقَالَ : كَانَ
الرَّجُلُ يُضَحِّي بِالشَّاةِ عَنْهُ وَعَنْ أَهْلِ بَيْتِهِ ، فَيَأْكُلُونَ
وَيُطْعِمُونَ
“Aku pernah
bertanya pada Ayyub Al Anshori, bagaimana qurban di masa Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam?” Beliau menjawab, “Seseorang biasa berqurban dengan
seekor kambing (diniatkan) untuk dirinya dan satu keluarganya. Lalu mereka
memakan qurban tersebut dan memberikan makan untuk yang lainnya.” (HR
Tirmidzi no 1505, shahih)
Dalam Tuhfatul
Ahwadzi disebutkan, “Hadits ini adalah dalil tegas bahwa satu kambing bisa
digunakan untuk berqurban satu orang beserta keluarganya, walau jumlah anggota
keluarga tersebut banyak. Inilah yang benar.”
Al Hafizh Ibnul
Qoyyim dalam Zaadul Ma’ad berkata, “Di antara petunjuk Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam, satu kambing sah untuk qurban satu orang beserta
keluarganya walau jumlah mereka banyak.”
Asy Syaukani
mengatakan, “Yang benar, qurban kambing boleh diniatkan untuk satu keluarga
walaupun dalam keluarga tersebut ada 100 jiwa atau lebih.” Beliau sebutkan hal
ini dalam Nailul Author.
Syaikh Muhammad bin
Sholih Al ‘Utsaimin dalam Syarhul Mumthi’ berkata, “Kolektif dalam pahala
qurban tidaklah terbatas. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah
berqurban untuk seluruh umatnya. Ada juga seseorang (di masa Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam) yang berqurban dengan satu kambing untuk dirinya beserta
keluarganya walau jumlahnya 100.”
Al Lajnah Ad Daimah
ditanya, “Ada keluarga terdiri dari 22 anggota. Mereka tinggal di satu rumah dan
yang beri nafkah pun satu orang. Di hari Idul Adha yang penuh berkah, mereka
berencana berqurban dengan satu qurban. Apakah seperti ini sah atau mesti dengan
dua qurban?”
Jawaban para ulama
yang duduk di Lajnah, “Jika anggota keluarga banyak dan berada dalam satu rumah,
maka boleh saja berqurban dengan satu qurban. Akan tetapi jika bisa berqurban
lebih dari satu, itu lebih afdhol.” (Fatawa Al Lajnah Ad Daimah, 11:
408).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar